BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peradilan Agama
telah hadir dalam kehidupan hukum di Indonesia sejak masuknya agama
Islam. Guna memenuhi kebutuhan masyarakat muslim akan penegakan keadilan,
pemerintah mewujudkan dan menegaskan kedudukan Peradilan Agama sebagai salah
satu badan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dalam Al-Qur’an, Hadits Rasul dan
ijtihad para ahli hukum Islam, terdapat aturan-aturan hukum materiil sebagai
pedoman hidup dan aturan dalam hubungan antar manusia (muamalah) serta
hukum formal sebagai pedoman beracara di Peradilan Agama.
Dalam pembuatan
makalah ini, masih banyak terdapat kekurangannya, semua keputusan terletak
ditangan Peradilan Islam sehingga bukan Jabatan yang main-main karena orang
yang menentukan suatu keputusan.
Siswa dapat
memenuhi, memahami dan menghayati ajaran Islam tentang pemerintahan dan
memperdomaninya dengan benar serta menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh
karena itu makalah ini membahas sedikit masalah Peradilan Islam.
B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dari makalah
ini adalah untuk mengetahui Hakim, saksi dalam peradilan Islam
BAB II
PEMBAHASAN
Peradilan berasal dari kata adilyang mendapat
imbuhan per- dan –an. Adil artinya “menempatkan sesuatu pada tempatnya.” Jadi,
peradilan yang mendapat imbuhan per-an mengandung arti atau menunjukkan tempat,
maka peradilan berarti “tempat atau lembaga yang menempatkan sesuatu pada
tempatnya.” Alam hal ini peradilan lebih dikhususkan bergerak dalam masalah
perkara-perkara hukum. Karenanya peradilan berarti lembaga yang menempatkan
perkara-perkara hukum sesuai dengan tempatnya. Yang benar diputuskan benar, dan
yang salah diputuskan salah.
Untuk kata peradilan, didalam bahasa Arab
digunakan kata qadha’, jamaknya aqdhiya’ yang berarti,”memutuskan
perkara/perselisihan antara dua orang atau lebih berdasarkan hukum Allah.”
Qadha dapat pula diartikan, “Sesuat hukum antara manusia dengan kebenaran dan
hukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah.” Para ahli fikih memberikan
definisi qadha sebagai keputusan produk pemerintah, atau menetapkan hukum
syari’ dengan jalan penetapan.
A. HAKIM
1. Pengertian
Hakim
Hakim adalah
isim fa’il dari kata “hakama”, yang artinyaorang yang menetapkan hukum atau
memutuskan hukum atau suatu perkara. Sedang menurut istilah, hakim adalah orang
yang diangkat penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan
persengketaan-persengkatan.
Selain kata hakim, digunakan pula istilah qadhi, yang berarti orang yang
memutuskan, mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara.
2. Syarat-syarat
Menjadi Hakim
a. Muslim
Muslim
merupakan syarat diperbolehkannya persaksian seorang muslim, dan keahlian
mengadili itu ada kaitannya dengan keahlian
menjadi saksi.
b. Baligh
Baligh berarti
dewasa , baik dewasa jasmani dan rohaninya maupun dewasa dalam berpikir.
c. Berakal
Berakal disini
bukan sekedar “mukallaf”, tetapi benar-benar sehat pikirannya, cerdas dan dapat
memecahkan masalah.
d. Adil
Adil disini
berarti benar dalam berhujjah, dapat menjaga amanah, bersikap jujur baik dalam
keadaan marah atau suka, mampu menjaga diri dari hawa nafsu dan perbuatan haram
serta dapat mengendalikan amarah.
e. Mengetahui /
undang-undang
f. Sehat jasmani
dan rohani
g. Dapat membaca
dan menulis.
3. Tata Cara
Peradilan Menjatuhkan Hukuman
a. Didasarkan
kepada hasil pemeriksaan perkara didalam sidang peradilan. Kemudian para hakim
mengambil kesimpulan dari pemeriksaan tersebut, lalu menjatuhkan hukuman.
b. Dari kondisi
para hakim, bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan
adab/kesopanan para hakim.
4. Adab Kesopanan
/ Etika Hakim
a. Hendaklah ia
berkantor ditengah-tengah negeri, ditempat yang diketahui orang dan dapat
dijangkau oleh lapisan masyarakat.
b. Hendaklah ia
menganggap sama terhadap orang-orang yang berperkara.
c. Jangan
memeutuskan hukum dalam keadaan :
1.) Sedang marah
2.) Sedang sangat
lapar dan haus
3.) Sedang sangat
susah atau sangat gembira
4.) Sedang sakit
5.) Sedang menahan
buang air yang sangat
6.) Mengantuk
Rasulullah SAW.
Bersabda yang artinya :
“ Janganlah hakim menghukum
antara dua orang sewaktu ia marah.”(HR. Jamaah)
d. Tidak boleh menerima
pemberian dari orang-orang yang sedang berperkara, yang ada kaitannya dengan
perkara yang sedang ditangani.
e. Hakim tidak
boleh menunjukkan cara mendakwa dan cara membela.
f. Surat-surat
kepada hakim yang lain diluar wilayahnya, apabila surat itu berisi hukum
hendaklah dipersaksikan kepada dua orang saksi sehingga keduanya mengetahui isi
surat tersebut.
5. Kedudukan Hakim
Wanita
Rasulullah SAW
telah memberi petunjuk . meskipun Rasulullah tidak melarangnya, namun ia telah
mengisyarakatkan, sebaiknya tidak mengangkat wanita menjadi hakim.
Kebanyakan
jumhur ulama’ tidak membolehkan wanita menjadi hakim. Pendapat ini dikemukakan
oleh Madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali dan lain-lain.
Sedangkan
menurut Abu Hanifah dan para pengikutnya membolehkan wanita menjadi qadhi dalam
segala urusan, kecuali “had dan qishas”.
B. SAKSI
1. Pengertian
Saksi
Saksi atau al-shahadah yaitu orang yang mengetahui atau melihat. Yaiutu orang
yang dimintakan hadir dalam suatu persidangan untuk memberikan keterangan yang
membenarkan atau menguatkan bahwa peristiwa itu terjadi.
2. Syarat-syarat
Saksi Yang Adil
Adil adalah
syarat mutlak bagi seorang saksi. Allah SWT berfirman :
وَاَشْهِدُوْاذَوَى عَدْلٍ مِنْكُمْ
وَاَقِيْمُ ااشَّهَادَةَلِلَّهِ
Artinya: “ dan
persaksikanlah dua orang saksi yang adil diantara kamu.”
(QS. Al-Thalaq
[65]:2)
Orang adil
tersebut hendaknya mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
a. Muslim
Orang bukan
Muslim tidak diterima kesaksiannya untuk orang Islam. Tetapi, Imam Abu Hanifah
membolehkan orang kafir menjadi saksi bagi orang Islam.
b. Merdeka
b. Merdeka
Hamba sahaya
tidak diterima menjadi saksi. Karena saksi itu diserahi kekuasaan, sedangkan
hamba sahaya tidak dapat diserahi kekuasaan.
c. Dapat berbicara
d. Bukan usuh
terdakwa
e. Dhabit
Dalam arti kuat
hafalan dari apa yang dilihat maupun didengar, serta dapat memelihara yang
dilihat atau didengarnya itu.
f. Bukan orang
fasik, penghianat/pezina.
3. Kesaksian
Tetangga dan Orang Buta
Kesaksian seorang tetangga diperbolehkan dan dianggap sah selama memenuhi
syarat-syarat seorang saksi. Yang tidak boleh adalah suami memberikan saksi
atas istri atau sebaliknya, anak atas orang tuadan sebaliknya serta pembantu
atas tuannya.
Demikian halnya orang buta, menurut Imam Mailik dan Imam Ahmad boleh menjadi
saksi asal dia dapat mendengar suara. Jadi kesimpulannya, selama masih ada
saksi yang lain (yang tidak buta), sebaiknya saksi orang buta tidak diajukan dulu,
kecuali kalau memang keadaan sangat membutuhkan kesaksiannya.
4. Sanksi Terhadap
Saksi Palsu
Saksi palsu itu dianggap sebagai dosa besar, karena dampak negatifnya yang
sangat luas. Dapat merugikan pihak-pihak tertentu, yang salah bisa bebas dari
hukuman dan yang benar bisa dihukum, akan tersebar fitnah di masyarakat dan
lain-lain. Sehingga persaksian palsu ini dosanya disamakan dengan dosa syirik
dan durhaka pada orang tua.
D. PENGGUGAT DAN
BUKTI
1. Pengertian
Penggugat
Penggugat adalah orang yang mengajukan tuntutan melalui pengadilan karena ada
haknya yang diambil orang lain atau karena adanya permasalahan dengan pihak
lain, yang dianggap merugikan dirinya.
2. Syarat-syarat
Gugatan
a. Gugatan
disampaikan secara tertulis yang ditujukan ke pengadilan dan ditanda tangani
oleh pengugat.
b. Gugatan harus diuraikan
dengan jelas dan rinci(tafshil).
c. Tuntutan harus
sesuai dengan kejadian perkara.
d. Memenuhi
persyaratan khusus yang dibuat oleh pengadilan.
e. Pihak penggugat
tertentu orangnya.
f. Penggugat dan
tergugat sama-sama mukallaf, baligh dan berakal.
g. Penggugat dan
tergugat tidak dalam keadaan berperang agama.
3. Macam-macam
Bukti
a. Saksi
Saksi ini bisa
dari pihak pendakwa maupun pihak terdakwa.
b. Barang bukti
Bukti berupa
barang sering lebih meyakinkan dalam gugatan di pengadilan.
c. Pengakuan
terdakwa
Pengakuan
terdakwa merupakan pernyataan yang tegas tentang perbuatan yang dilakukan oleh
diri sendiri. Pengakuan ini adalah hujjah yang terbatas. Artinya, hanya berlaku
bagi orang yang memberi pengakuan saja dan tidak dapat mengenai diri orang
lain.
d. Sumpah
Sumpah ada dua
macam:
1.) Sumpah untuk berjanji melakukan sesuatu atau
tidak melakukan sesuatu.
2.) Sumpah untuk memberikan keterangan guna untuk
menguatkan bahwa sesuatu itu benar-benar demikian atau tidak.
e. Pengetahuan
atau Keyakinan Hakim
4. Cara memeriksa
Terdakwa dan Terdakwa yang Tidak Hadir di Persidangan
Adapun cara memeriksa terdakwa, mula-mula hakim berusaha terlebih dahulu untuk
mendamaikan pihak-pihak yang berperkara. Kalau tidak dapat didamaikan, barulah
perkara itu diperiksa menurut ketentuan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan harus dihadirkan pihak-pihak yang berperkara. Untuk pendakwa
dianggap tidak ada masalah hadir di persidangan, karena ia yang menuntut agar
perkaranya dimeja hijaukan. Sedangkan terdakwa, juga harus hadir. Jika tidak,
pengadilan tetap memanggilnya sampai batas tiga kali. Bila tidak kunjung hadir,
maka hakim boleh memutuskan perkara atas orang ghaib ini. Putusan ini (dalam
bahasa peradilan) disebut dengan putusan verstek(tidak hadir) yakni putusan
pengadilan tanpa kehadiran pihak terdakwa/tertuduh. Imam Syafi’i dan Imam Ahmad
bin Hanbal membolehkan hakim memutuskan perkara dengan cara verstek ini.
Sementara Imam Abu Hanifah, Ibn Abi Laila, Syuraih, dan Umar bin Abdul Aziz
tidak membolehkan putusan verstek ini. Alasan yang dikemukakannya adalah mungin
saja ketidakhadiran terdakwa karena ada “hujjah” yang menyebabkan tidak bisa
hadir dipersidangan. Akan tetapi jika ada wakilnya, persidangan bisa
dilanjutkan/dilangsungkan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pengertian peradilan adalah suatu
lembaga pemerintah/negara yang bertugas untuk menyelesaikan/menetapkan
keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.
Fungsi peradilan adalah untuk
menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya
hukum. Hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan
persengketaan dan menetapkan hukum suatu perkara dengan adil berdasarkan hukum
yang berlaku. Fungsi hakim adalah untuk mendamaikan 2 pihak yang bersengketa
dan menetapkan saksi/setiap perlaku dan melawan hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar, Moch. 1987. Fiqih Islam terjemahan
dan matan taqrib di bimbah dalil-dalil Al-Quran. Jakarta.
Basiq Djalil,2012,Peradilan Islam,
Jakarta:Amza.
Bisri,
cik Hasan. 1996. Peradilan agama, PT Raja Grapindo Persada, Jakarta.
Rahim, Husni. 1997. Fiqih
Madrasah Aliyah . Direktora Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam,
Jakarta.
Rifa’I Moch. 1994. Fiqih Islam.
CV Wicaksana, Semarang.
Rasjid, Sulaiman. 1987. Fiqih
Islam. Sinar Bar, Bandung.

Belum ada tanggapan untuk "Makalah Hakim Saksi Dalam Peradilan Islam Lengkap"
Post a Comment