Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.Tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Bangsa
Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan
kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan
cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian
dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan.
Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan
cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil dalam
perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional serta
cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan nasional
dan cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita
bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan
pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan nasional
bangsa Indonesia telah tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4,
yaitu membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
B.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk mengetahui tentang Wawasan
Nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Secara
Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti
pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna
cara pandang, cara tinjau atau cara melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas
yang berarti; memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya; pandangan,
tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi, atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya
kata Nusantara terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau
kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara
artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan
Australia dan dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Istilah wawasan nusantara berasal dari kata wawas
yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Istilah wawasan
berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah nusantara
berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berati
diapit di antara dua hal. Secara unum wawasan nasional berarti cara pandang
suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah
dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya
untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Wawasan nusantara mempunyai
arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan
pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang
menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita
nasionalnya.
(Tim
Dosen UGM)
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan
nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan
Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing- masing. Makalah Kewarganegaraan Wawasan Nusantara Sebagai
Wawasan Kewilayahan
2. Mengutamakan
kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3. Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Adapun aspek Kewilayahan Nusantara adalah Pengaruh
geografi suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan
aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
B.
Wawasan
Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Pokok-pokok
wawasan nusantara dinyatakan sebagai wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan
nasional adalah wawasan nusantara yang mencakup hal-hal berikut ini :
Pertama,
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik memiliki arti
bahwa :
a. Kebutuhan
wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan
wilayah, wadah, dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan
milik bersama bangsa.
b. Bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa daerah, memeluk berbagai
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu
kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya.
c. Secara
psikologis bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa
dan setanah air, dan memiliki satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Pancasila
adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi,
membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Seluruh
kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum yang mengabdi pada
kepentingan nasional.
Kedua,
perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan sosial dan budaya memiliki arti
bahwa :
a. Masyarakat
Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang
serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama dan seimbang,
serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
b. Budaya
Indonesia hakikatnya adalah satu,
sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang
menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang
hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Ketiga,
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi memiliki arti
bahwa :
a. Kekayaan
wilayah nusantara baik potensiap maupyn efektif adalah modal dan milik bersama
bangsa, dan keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh
wilayah.
b. Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
Keempat,
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan
memiliki arti bahwa :
a. Ancaman
terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan
negara.
b. Tiap-tiap warga
negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
C.
Dasar Pemikiran
Wawasan Nusantara
1. Faktor
Geografis
Di Indonesia
kaya akan kekayaan alam yang melimpah, seperti minyak bumi, timah, besi,
bauksit, mangan, dan batubara. GBHN menggariskan bahwa jumlah penduduk di
Indonesia sangat besar. Apabila dapat dibina dan dikembangkan sebagai tenaga
kerja yang efektif akan merupakan modal pembangunan yang besar. Indonesia
terdiri dari ribuan pulau, memiliki wilayah perairan yang dikelilingi samudera
luas yaitu Samudera Indonesia dan Pasifik. Dan diapit dua benua yaitu Asia dan
Australia.
2. Faktor
Geopolitik
Istilah Geo memiliki
arti ‘Bumi’. Jadi geopolitik adalah politik yang tidak terlepas dari bumi yang
menjadi wilayah hidupnya. Istilah ini ialah singkatan dari Geographical Politics yang dicetuskan oleh Rudolf Kjellen. Bermula
dari seorang ahli geografi Frederich Ratzel yang berpendapat bahwa pertumbuhan
negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup sebagai
tempat naungannya, sehingga organisme dapat tumbuh subur.
D. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara memiliki unsur dasar yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1) Wadah
a. Wujud Wilayah / Bentuk Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah
nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau
yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh
lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah
bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki
organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam
wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia,
tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan
kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem
perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata
kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang
harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan
organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2) Isi
Aspirasi bangsa
yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam
kehidupan nasional.
Isi wawasan
nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi,
1. Cita-cita
bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas. Dan pemerintahan Negara
Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Asas
keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh
meliputi :
a. Satu kesatuan
wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
b. Satu kesatuan
politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan
identitas nasional.
c. Satu kesatuan
sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar
“Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
d. Satu kesatuan
ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam
satu sistem ekonomi kerakyatan.
e. Satu kesatuan
pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
f. Satu kesatuan
kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang
mencakup aspek kehidupan nasional.
3) Tata Laku
Tata laku wawasan
nusantara mencakup dua hal yaitu, segi batiniah dan lahiriah. Tata laku
merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku
tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa,
semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku
lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti
kemanunggalan.
Berdasarkan
uraian di atas, unsur wawasan nusantara dappat disimpulkan sebagai berikut :
a. Wadah dari
wawasan nusantara adalah wilayah negara kesatuan RI yang berupa nusantara dan
organisasi negara RI sebagai kesatuan utuh.
b. Isi wawasan
nusantara adalah aspirasi bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
c. Tata laku dari
wawasan nusantara adalah kegiatan atau tindakan/ perilaku bangsa Indonesia
untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang apabila dilaksanakan
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat menghasilkan wawsan nusantara.
E. Asas
Wawasan Nusantara
Asas Wawasan
Nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan
(commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/ Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya
adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan
ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
Arah Pandang
Wawasan Nusantara :
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke
dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan
nasional , baik aspek alamiah maupun aspek social .
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang
keluar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba
berubah maupun kehidupan dalam negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerjasama
dan sikap saling hormat menghormati.
F.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki 2 kedudukan,
anatara lain :
1. Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional.
2. Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
a. Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
b. Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
c. Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
d. Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Sebagai warga
negara yang baik, kita bersama-sama menuju tujuan dan cita-cita nasional bangsa
Indonesia dengan memanfaatkan sosial budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb
untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan landasan dari falsafah Pancasila serta
UUD 1945. Sehingga kita dapat bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang
ada dengan berbagai asas, dan unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan
implementasi di berbagai bidang kehidupan.
B.
Saran
Untuk para
pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama mewujudkan tujuan dan cita-cita
bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga lebih baik lagi dalam mengolah
wawasan nusantara sehingga mencapai tujuan yang diharapkan tanpa ada kecurangan
maupun banyak penyimpangan yang menyertainya.
DAFTAR PUSTAKA
Alfandi, Widoyo. (2002). Reformasi
Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik.
Yogyakarta:Gadjah Mada University. ISBN 979-420-516-8, 9789794205167.
Hidayat, I. Mardiyono, Hidayat I.(1983).
Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang
dan Sumber Daya Alam. Surabaya:Usaha Nasional.Hal 85-86.
Meike Mayasari, (2005). Karya Tulis
dalam bentuk Makalah, “Persengketaan Daerah Perbatasan Di Wilayah Ambalat
Kaitannya Dengan Konsep dan Implementasi Wawasan Nusantara
Hidayat,
Taufik. 2013. Pengertian, Hakekat dan
Kedudukan Wawasan Nusantara.
Purnamasari,
Dian. 2012. Wawasan Nusantara.
Siswaluyo
, (2012) Draft 2, Pendidikan Kewarganegaraan, Wawasan Nusantara
Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar
Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas.
Hal 12-14.
Sunardi, R.M. (2004). Pembinaan
Ketahanan Bangsa dalam Rangka Memperkokoh Keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Jakarta:Kuaternita Adidarma. ISBN 979-98241-0- 9,9789799824103.Hal
179-180.
Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.
Sunarso, Kus
Eddy Sartono, dkk. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta : UNY Press.
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH WAWASAN NUSANTARA LENGKAP"
Post a Comment