MATERI DIKLAT KEGIATAN BIMTEK KELOMPOK KERJA GURU (KKG) TINGKAT SD SE KABUPATEN PIDIE DAN PIDIE JAYA
TANGGAL 2 S/D 6 MEI 2016
Organisasi KKG
Penyusunan Program
Sumber Daya Manusia
Sarana dan Prasarana
Pengelolaan
Pembiayaan
Pemantauan dan Evaluasi
Organisasi KKG
Organisasi Organisasi penyelenggaraan KKG meliputi
prosedur pembentukan Tim Pengembang Tingkat Nasional, Tim Pengembang Tingkat
Provinsi, Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota, Pengurus KKG, Keanggotaan dan
Prosedur Pembentukan Pengurus KKG serta Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut :
1. Tim
Pengembang Tingkat Nasional Tim ini adalah tim yang akan mengembangkan
penerapan kebijakan-kebijakan pelatihan dan modul-modul untuk peningkatan mutu
guru melalui aktivitas di KKG
2. Prosedur
Pembentukan Tim Pengembang KKG dan MGMP Tingkat Nasional
3. Tim
Pengembang Tingkat Provinsi Tim ini adalah tim yang akan mengembangkan
penerapan kebijakan-kebijakan KKG di tingkat provinsi, mensosialisasikan
kebijakan atau modul-modul untuk peningkatan mutu guru melalui aktivitas di KKG
yang dikembangkan oleh Tim Pusat maupun Tim Provinsi
4. Prosedur
Pembentukan Tim Pengembang Tingkat Provinsi
5. Tim
Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota
6. Prosedur
Pembentukan Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota
7. Pengurus
KKG
8. Keanggotaan
dan Prosedur Pembentukan Pengurus KKG
9. Penyusunan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Penyusunan Program
Program KKG pada dasarnya merupakan kegiatan utama
dalam pelaksanaan aktivitas KKG. Program tersebut senantiasa merujuk pada usaha
peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru. Sebelum menentukan POS
Penyelenggaraan KKG 15 program kegiatan yang akan dijadikan menu didalam
pelaksanaan kegiatan KKG diawali dengan hal-hal berikut.
1. Analisis
kebutuhan peningkatan kompetensi guru sebagai anggota KKG atau MGMP yang
meliputi kompetensi profesional, pedagogis, kepribadian dan sosial.
2. Hasil dari analisis kebutuhan ini disusun
program prioritas yang dituangkan dalam jadwal kegiatan tahunan dan semester.
3. Ada
tiga jenis program yang dapat dirancang untuk kegiatan di KKG dan MGMP, yaitu
program umum, program inti (terdiri dari program rutin dan program
pengembangan) dan program penunjang. Program tersebut memuat secara rinci
sejumlah kegiatan untuk setiap pertemuan.
4. Program
hasil analisis kebutuhan dituangkan dalam jadwal pertemuan untuk satu tahun dan
sekurang-kurangnya memuat 12 kegiatan yang dituangkan dalam 12 kali pertemuan
dalam satu tahun.
5. Program
dan kegiatan dimaksud dimungkinkan disusun oleh Tim Khusus/pengurus, tetapi
setelah program dan kegiatan terwujud, hal tersebut perlu dikomunikasikan POS
Penyelenggaraan KKG dan MGMP 16 oleh Tim Khusus/pengurus kepada seluruh anggota
kelompok.
Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia (SDM) yang diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan KKG terdiri dari anggota, instruktur,
pemandu/tutor/fasilitator, pengawas sekolah, widyaiswara, dosen (LPTK/Perguruan
Tinggi), serta pejabat struktural dan pejabat non-struktural di UPTD Dinas
Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan) untuk KKG, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
untuk MGMP, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Pusat (Depdiknas).
SDM dimaksud dapat difungsikan sebagai pembina,
pelatih, tutor, atau nara sumber dalam pelaksanaan kegiatan di KKG dan MGMP.
Ada dua jenis POS Penyelenggaraan KKG dan MGMP 18 nara sumber dalam pelaksanaan
kegiatan di KKG dan MGMP yaitu nara sumber tidak tetap dan nara sumber tetap.
Mekanisme penentuan nara sumber untuk pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP dimulai
dengan hal-hal sebagai berikut:
1. mengidentifikasi
persyaratan sesuai dengan kebutuhan yang akan dikembangkan di dalam kegiatan
KKG atau MGMP,
2. menghubungi
calon nara sumber,
3. penyiapan
dan penyampaian materi oleh nara sumber sebelum pelaksanaan kegiatan,
4. memastikan
jadwal kegiatan disetujui oleh nara sumber,
5. menyiapkan
biodata narasumber sebagai masukan untuk data base Nara Sumber bagi KKG atau
MGMP
Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana merupakan bagian penting yang
harus tersedia dan terstandar, agar pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP berjalan
sebagaimana mestinya serta berkualitas. Ada dua kelompok sarana dan prasarana
kegiatan KKG dan MGMP yaitu sarana dan prasarana utama (standar minimal) dan
tambahan.
1. Sarana
dan prasarana utama sebaiknya tersedia di Sekolah Inti sebagai pusat kegiatan
KKG dan MGMP. Sarana dan prasarana dimaksud adalah komputer, OHP/LCD proyektor,
telepon dan faximile.
2. Sedangkan
sarana dan prasarana tambahan apabila tersedia di Sekolah Inti, maka kegiatan
KKG dan MGMP diharapkan akan lebih berkualitas. Sarana dan prasarana tambahan
dimaksud adalah Laboratorium IPA, Laboratorium Bahasa, Micro Teaching,
Perpustakaan, Audio Visual Aid (AVA), Handycam, Kamera Digital, Jaringan
Internet, dan Davinet (Digital Audio Visual Network).
Pengelolaan
Ada tiga jenis program yang dapat dirancang untuk
kegiatan di KKG dan MGMP, yaitu program umum, program inti (program rutin dan
program pengembang) dan program penunjang. Program tersebut harus rinci memuat
sejumlah kegiatan untuk setiap pertemuan. Program untuk satu tahun
sekurangkurangnya memuat 12 kegiatan.
Dalam penyusunan program KKG atau MGMP dipilih
program yang menjadi prioritas, baik program rutin maupun program pengembangan.
Keseluruhan program KKG atau MGMP menjadi tanggungjawab pengurus. POS
Penyelenggaraan KKG dan MGMP 22 Masing-masing program sebaiknya mempunyai
penanggungjawab program. Penanggungjawab program bekerja berdasarkan kerangka
acuan kerja yang telah disepakati oleh keseluruhan anggota KKG atau MGMP.
Tugas penanggungjawab program adalah melaksanakan
dan mengelola program sesuai dengan kerangka acuan kerja. Memilih program
prioritas merupakan langkah awal yang harus dilakukan pengurus dalam rangka
pengelolaan program KKG atau MGMP. Selanjutnya pengurus mengadakan koordinasi
dengan Tim Pengembang Kabupaten/Kota untuk memantapkan program serta
pelaksanaannya. Pengurus menyusun proposal kegiatan yang telah dipilih dan
menunjuk penanggungjawab pelaksana serta Tim Pemantauan dan Evaluasi.
Pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu komponen penting
untuk terlaksananya program KKG dan MGMP sesuai yang diharapkan. Oleh karena
itu, upaya mengumpulkan dana dari berbagai sumber sudah semestinya dilakukan
KKG dan MGMP. Beberapa sumber dana yang mungkin dapat dimanfaatkan antara lain:
iuran anggota, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBN, APBD, Komite
Sekolah/Dewan Pendidikan, UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten (di Kecamatan), Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP, P4TK, Direktorat terkait, donatur
yang tidak mengikat, unit produksi, hasil kerjasama, masyarakat, atau sponsor
yang sah dan tidak mengikat.
Dana yang diperoleh KKG dan MGMP dapat dimanfaatkan
untuk membiayai kegiatan rutin maupun pengembangan melalui mekanisme penggunaan
sesuai ketentuan. Semua dana yang telah dan masih dimiliki KKG dan MGMP harus
dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota melalui pelaporan
kegiatan/keuangan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri anggota KKG atau
MGMP.
Mekanisme yang harus dilakukan untuk pembiayaan
operasional KKG dan MGMP adalah rapat koordinasi antara pengurus KKG atau MGMP.
Setelah alokasi penggunaan dana disusun dengan tepat guna, berikutnya alokasi
tersebut POS Penyelenggaraan KKG dan MGMP 26 disampaikan penanggungjawab
program kepada anggota KKG atau MGMP untuk mendapat persetujuan Ketua KKG atau
MGMP. Apabila Ketua KKG atau MGMP belum menyetujuinya, maka penanggungjawab
program harus merevisi alokasi dana yang diajukan sesuai saran Ketua.
Setelah direvisi, penanggungjawab program
menyampaikan kembali usulan kepada ketua KKG atau MGMP. Persetujuan ketua KKG
atau MGMP menjadi kunci untuk langkah pengajuan dana berikutnya kepada
penyandang dana. Apabila penyandang dana mengharapkan adanya perbaikan, maka
penanggungjawab program harus merevisi sesuai saran penyandang dana.
Apabila penyandang dana sudah setuju, maka
penanggungjawab program tinggal menunggu pencairan dana serta mekanisme
penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana. Setelah dana cair,
penanggungjawab program harus menggunakan dana sesuai dengan butir-butir
alokasi dana yang telah disepakati. Pada akhir kegiatan penanggungjawab program
harus membuat laporan penggunaan dana sesuai ketentuan dan disertakan dengan
laporan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan yang telah ditandatangani Ketua
KKG atau MGMP.
Pemantauan dan Evaluasi
KKG dan MGMP telah merancang program kegiatan
sekurangkurangnya sebanyak 12 kegiatan per tahun. Sudah semestinya KKG dan MGMP
memiliki beberapa kegiatan untuk mencapai dan mengembangkan standar kompetensi
guru, seperti: persiapan pembelajaran, pemecahan masalah pembelajaran,
pengembangan silabus, RPP, bahan ajar, metode, media dan alat peraga, serta
evaluasi dan penilaian yang sesuai dengan standar kompetensi pada mata
pelajaran terkait. Di samping kegiatan-kegiatan dimaksud, KKG dan MGMP harus
merancang kegiatan terkait dengan pengembangan profesi, pengembangan
model-model pembelajaran yang inovatif, serta merancang kegiatan untuk menjaga
profesionalisme secara berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan KKG dan MGMP semestinya
didukung oleh dana operasional. Di luar sumber dana utama, dana kegiatan KKG
dan MGMP dapat diperoleh melalui sumber sekolah (BOS)/Komite Sekolah/Dewan
Pendidikan yang diprogramkan melalui Rencana Anggraran Pendapatan dan Belanja
Sekolah (RAPBS) atau Rencana POS Penyelenggaraan KKG dan MGMP 31 Anggaran (RA)
pada setiap tahun pelajaran, dana dari pemerintah baik melalui APBN, APBD,
maupun dana sumbangan lain yang sah, serta sumber-sumber lain yang tidak
mengikat. Pelaksanaan kegiatan KKG dilakukan di tingkat kecamatan, sedangkan
pelaksanaan kegiatan MGMP di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan tersebut berupa
pertemuan atau rapat rutin sekurang-kurangnyal 1 kali dalam sebulan. Pada
tingkat Kabupaten/Kota pengurus KKG atau MGMP mengkoordinasi kegiatan dan
melakukan pertemuan rutin sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu semester atau
sesuai dengan kebutuhan.
Pada tingkat provinsi pengurus KKG atau MGMP
mengkoordinasikan kegiatan dan melakukan pertemuan rutin sekurang-kurangnya 1
kali dalam 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Dengan mekanisme pelaksanaan
kegiatan KKG atau MGMP seperti di atas diharapkan terbentuk sosok guru
profesional sesuai pesan UU Guru dan Dosen, PP Guru, serta peraturan lain yang
merupakan turunannya
Kotabakti, 05 Desember
2017
Mengetahui Guru
Kelas VI
Kepala
SD Negeri 2 Kotabakti
Nurbaiti, S.Pd Siti Usma, S.Pd
NIP.
197104101997032003 NIP.
196012311983092033
Belum ada tanggapan untuk "Materi Organisasi KKG, Penyusunan Program, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan , Pembiayaan, Pemantauan dan Evaluasi"
Post a Comment