MAKALAH HUKUM PERBURUAN LENGKAP
ARTIKEL HUKUM
ARTIKEL PEMBURUAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Diantara tujuan dari dibentuknya
pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945. Oleh karena itu negara seseungguhnya
berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negaranya
tanpa terkeculai, perlindungan terhadap warga negara pada hakikatnya tidak
hanya perlindungan keamanan akan tetapi juga adalah perlindungan dari
kemiskinan, karenanya negara juga berkeawjiban untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Masalah kesejahteraan sampai saat
ini merupakan tugas pemerintah yang nampakanya belum pernah selesai. Semenjak
didirikannya negara Indonesia pada tahun 1945, kinerja pemerintah terhadap
peningkatan kesejahteraan rakyatnya belum pernah mencapai taraf yang memuaskan,
kemiskinan masih merupakan problematika sosial yang belum pernah
terselesaikan.
Berbagai hasil penelitian
menunjukkan bahwa, kemiskinan suatu negara berkaitan erat dengan dengan tingkat
pengangguran di negara tersebut. berkaitan dengan hasil-hasil penelitian yang
mengkaitkan antara pengangguran dan kemiskinan, maka muncullah sebuah teori
yang mengatakan bahwa “tingkat kemiskinan akan bergerak mengikuti tingkat
pengangguran. Dalam hal ini ketika tingkat pengangguran mengalami kenaikan maka
secara otomatis tingkat kemiskinan akan meningkat.”[1]
Menurut laporan Badan Pusat
Statistik, Jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per
bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia pada Maret 2011 mencapai 30,02
juta orang (12,49 persen).[2] Dengan
angka pengangguran pada awal 2011 mencapai 9,25 juta.[3]
B. Rumusan Masalah
1. Sejak
kapan hak TKI
untuk mendapat perlindungan diluar negeri?
2. Bagaimana prosedur perlindungan
terhadap TKI selama masa penempatan diluar negeri?
3. Apa saja tanggung jawab pemerintah
dalam meningkatkan upaya perlindungan bagi TKI di luar negeri?
PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum Problematika Hukum TKI di Luar Negeri
Banyaknya
TKI yang mencari penghidupan di luar negeri rupanya juga menjadikan para TKI
tersebut sering mengalami perbuatan hukum, mulai dari yang melakukan
pelanggaran hukum, tuduhan pelanggaran hukum, sampai kepada yang hak-hak
hukumnya dilanggar oleh majikannya di luar negeri. Permasalahan hukum yang
dihadapi TKI di luar negeri dilatari oleh berbagai macam faktor, namun secara
umum faktor itu disebabkan oleh dua latar belakang, yang pertama faktor
permasalahan yang dibawa dari dalam negeri (Indonesia), dan yang kedua faktor
yang muncul setelah bekerja di luar negeri. Faktor yang pertama bisa berupa
dokumen keimigrasian dan syarat-syarat jadi TKI yang tidak dilengkapi sewaktu
mau berangkat jadi TKI, dan Faktor yang kedua merupakan permasalahan hukum
antara TKI dengan majikannya atau antara TKI dengan penduduk di negara tempat
ia bekerja, misalnya penganiayaan oleh majikan, hak-hak TKI yang dilanggar,
maupun perbuatan pidana yang dilakukan oleh TKI itu sendiri di negera tempatnya
bekerja.
Selama
berada di luar negeri, bahkan ketika masih berada di dalam penampungan menunggu
keberangkatan ke luar negeri, ada kalanya sebagian dari TKI menghadapi masalah
yang merugikan TKI tersebut. Permasalahan TKI yang bersumber di dalam negeri
sangatterkait dengan pelaksanaan regulasi, mulai soal rekrutmen TKI di bawah
umur, dokumen diri palsu, pendidikan yang rendah dan hal teknis lainnya.[12]
Kekacauan
pengiriman TKI merupakan kesalahan banyak pihak, sebagian oknum aparat
Pemerintah RI yang mempraktikkan KKN di bidang pengiriman TKI, sebagian oknum
PJTKI yang kurang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan TKI dan
lebih mementingkan keuntungan. Di lain pihak, oknum-oknum di Malaysia ada yang
melindungi dalam perekrutan TKI ilegal. Alasannya, gaji TKI ilegal lebih murah,
mudah ditakut-takuti dan diperas. Bila ada TKI yang tidak tunduk, akan
dilaporkan kepada polisi negara setempat.[13]
Berdasarkan analisis penulis dari
berbagai berita yang dimuat di media massa, ada dua negara dimana TKI sering
mengalami permasalahan hukum yaitu di Saudi Arabia dan di Malaysia.
Permasalahan hukum yang dihadapi oleh para TKI tersebut mulai dari permasalahan
dokumen keimigrasian (TKI ilegal), hak-hak TKI yang dilanggar oleh majikan
sampai kepada tuduhan perbuatan pidana terhadap TKI. Sudah banyak TKI yang
dituntut ke sidang pengadilan oleh pihak yang berwajib di negara TKI tersebut
bekerja bahkan tidak jarang ada yang sampai dituntut dengan hukuman pancung.
Kesewenang-wenangan dari majikan
juga sering dialami oleh para TKI seperti penganiayaan, pemerkosaan bahkan sampai
kepada pembunuhan. Aparat negara tempat TKI bekerja juga sering berbuat
sewenang-wenang terhadap para TKI, baru-baru ini kita dengar adanya tiga orang
TKI yang ditembak mati oleh aparat Kepolisan Diraja Malaysia tanpa ada proses
hukum terlebih dahulu ke sidang pengadilan, bahkan ironisnya diduga telah
terjadi pengambilan beberapa bahagian organ tubuh dari korban penembakan
tersebut. hal-hal seperti inilah sedikit contoh kasus yang dialami oleh para
TKI di Luar Negeri.
Pemerintah Negara Indonesia
sebagai penyelenggara pemerintahan sesungguhnya memilki kewajiban untuk
melindungi warga negaranya sebagaimana diamanhkan oleh UUD 1945 dan Peraturan
Perundang-Undangan dibawahnya. Berikut ini akan di uraikan bagaimana ketentuan
perlindungan hukum dari negara terhadap TKI yang bekerja di luar negeri.
B. Perlindungan Hukum terhadap TKI di
Luar Negeri
Menurut Satjipto Rahardjo yang
dimaksud dengan perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan
seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak
dalam rangka kepentingannya tersebut.[14] Muchsin
menyebut Perlindungan hukum sebagai kegiatan untuk melindungi individu dengan
menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap
dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar
sesama manusia.[15]
Adapun Perlindungan TKI adalah
segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan
terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundangundangan,
baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.[16]
Perlindungan TKI di dasarkan kepada
UU No No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia di Luar Negeri. Berdasarkan Pasal 2 UU No No. 39 Tahun 2004,
Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI berasaskan kepada keterpaduan,
persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti
diskriminasi, serta anti perdagangan manusia.
Adapun tujuan dari perlindungan TKI
sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 UU No No. 39 Tahun 2004 adalah sebagai
berikut:
a. memberdayakan dan mendayagunakan
tenaga kerja secara optimal dan manusiawai;
b. menjamin dan melindungi calon
TKI/TKI sejak di dalam negari, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal
di Indonesia;
c. meningkatkan kesejahteraan TKI dan
keluarganya.
Dalam penempatan dan perlindungan
TKI di luar negeri, pemerintah memilki tugas untuk mengatur, membina,
melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di
luar negeri, dimana dalam melaksanakan tugas tersebut Pemerintah dapat
melimpahkan sebagi wewenangnya dan/atau tugas perbantuan kepada pemerintah
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan sebagai
tanggungjawab Pemerintah dalam meningkatkan upaya perlindungan bagi TKI di luar
negeri.
Sebagai konskuensi dari
tanggungjawab tersebut maka Pemerintah berkewajiban untuk:
a. menjamin terpenuhinya hak-hak calon
TKI/TKI, baik yang bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan TKI,
maupun yang berangkat secara mandiri;
b. mengawasi pelaksanaan penempatan
calon TKI;
c. membentuk dan mengembangkan sistem
informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
d. melakukan upaya diplomatik untuk
menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan;
dan
e. memberikan perlindungan kepada TKI
selama masa sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna
penempatan.
Perlindungan negara bagi
warganegarnya merupakan hak warganegara yang dijamin oleh undang-undang. Dalam
hal perlindungan terhadap TKI maka hak perlindungan itu dimulai dimulai sejak
pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan. Di luar negeri
perlindungan terhadap TKI dilaksanakan oleh oleh Perwakilan Pemerintah Negara
Republik Indonesia yang mana perlindungan itu didasarkan kepada peraturan
perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan intemasional.
Dalam rangka pemberian perlindungan
selama masa penempatan TKI di luar negeri, Perwakilan Republik Indonesia
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perwakilan pelaksana penempatan TKI
swasta dan TKI yang ditempatkan di luar negeri. Selama masa penempatan tersebut
maka Pemerintah/perwakilan pemerintah juga bertugas untuk:
a. pemberian bantuan hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan
kebiasaan internasional;
b. pembelaan atas pemenuhan hak-hak
sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara
TKI ditempatkan.
Berdasarkan keterangan di atas, maka
pelaksanaan perlindungan terhadap TKI itu selain mengacu kepada peraturan
perundang-undangan negara juga mengacu kepada hukum internasional.
Selama ini perlindungan pemerintah
terhadap TKI yang mengalami masalah hukum di Luar Negeri relatif lemah, dimana
kita perhatikan masih banyak TKI yang mengalami penzaliman. Kasus pemancungan
terhadap Ruyati, pekerja rumah tangga dari RT 03 RW II Kampung Ceger,
Sukatani, Bekasi, Jabar, dihukum pancung pada Sabtu (18-6) di Mekah karena
mengakui telah membunuh majikan perempuannya, Khairiya Hamed binti Majlad. Sangat
idsesalkan oleh berbgai klangn. Kasus TKI yang dihukum pancung adalah salah
satu bukti lemahnya diplomasi perlindungan TKI di luar negeri.
Menurut Direktur Eksekutif Migrant
Care Anis Hidayah, dalam kasus ini, publik tidak pernah mengetahui proses hukum
dan upaya diplomasi apa yang pernah dilakukan Pemerintah Indonesia.[17] Kasus
Ruyati memperlihatkan perlindungan hukum TKI sekadar pepesan kosong. Kasus
Rumiyati juga sangat bertentangan dengan pidato Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono di Sidang ILO ke-100 pada 14 Juni 2011, yang menyatakan di Indonesia
mekanisme perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia sudah berjalan serta
tersedia institusi dan regulasinya.[18] Menurut
Riyanto, Pidato SBY di depan Sidang Ilo tersebut hanyalah pepesan kosong.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan
BNP2TKI, Lisna Yuliani Pulungan, bahwa pelayanan terhadap TKI yang ditangani
BNP2TKI tidak semata mendasarkan Standar Operasional Prosedur; (SOP). Tetapi
lebih menekankan pada Standar Pelayanan Perlindungan; (SPP). “Sebabnya adalah,
karena yang ditangani bukan memindahkan atau menempatkan barang dari satu
negara ke negara lain. Melainkan yang ditempatkan adalah, manusia, sehingga
membutuhkan penanganan khusus, sejak masa pra penempatan, masa penempatan, dan
purna penempatan.[20] Adapun
perlindungan terhadap TKI dibagi kepada tiga masa yakni, 1) masa pra
penempatan, 2) masa penempatan, dan 3) purna penempatan.[21]
1. Perlindungan Pra Penempatan.
Bentuk perlindungan yang dilakukan
terhadap calon TKI/TKI pada masa pra penempatan adalah sebagai berikut:
a. Pemberian informasi lengkap dan
benar tentang keabsahan PPTKIS yang akan menempatkan, persyaratan calon TKI,
jenis peluang kerja yang tersedia, kondisi kerja, perjanjian kerja, biaya
penempatan, dan prosedur penempatan;
b. Pembuatan Perjanjian Kerjasama
Penempatan, antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna; (users) – yang
memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak serta perlindungan terhadap TKI –
yang disahkan Perwakilan RI;
c. Pengesahan Permintaan Nyata, yang
terdiri job order, demand letter, visa wakalah;
d. Pembuatan Perjanjian Penempatan,
antara calon TKI dan PPTKIS yang sekurang-kurangnya memuat: jenis dan uraian
pekerjaan, batas waktu pemberangkan calon TKI, komponen dan besarnya biaya
penempatan, pembayaran ganti kerugian akibat pembatalan pemberangkatan, hak dan
kewajiban PPTKIS dan calon TKI, persyaratan kerja;
e. Pembuatan Perjanjian Kerja antara
TKI dengan Pengguna; (users) yang sekurang-kurangnya memuat: nama dan alamat
pengguna, nama dan alamat TKI, jenis dan uraian pekerjaan, syarat-syarat kerja;
(meliputi waktu kerja, istirahat, upah, cara pembayaran, upah lembur, cuti, dan
jaminan sosial), jangka waktu perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis
dalam dua bahasa; (bahasa Indonesia dan bahasa Ingrris/negara tujuan) rangkap
tiga; (untuk TKI, pengguna dan PPTKI) serta difoto copy yang disampaikan kepada
BP3TKI setempat dan Perwakilan RI di negara tujuan;
f. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
untuk memastikan kondisi kesehatan dan psikologi calon TKI benar-benar sehat;
g. Pelatihan ketrampilan kerja dan
kemampuan bahasa sesuai negara tujuan;
h. Pengurusan dokumen yang lengkap dan
sah yang meliputi Paspor, Visa Kerja, tiket perjalanan, rekening tabungan TKI;
i.
Mengasuransikan
TKI dalam program asuransi perlindungan TKI; (10) Mengikutsertakan TKI dalam
Pembekalan Akhir Pemberangkatan; (PAP);
j.
Pemberian
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri; (KTKLN) kepada calon TKI/TKI;
k. Pembinaan dan Pengawasan terhadap
PPTKIS dan calon TKI agar proses penempatan dilakukan sesuai dengan ketentuan
berlaku, serta menindak terhadap oknum yang melakukan proses penempatan TKI
non-prosedural.[22]
2. Perlindungan masa penempatan.
Perlindungan terhadap TKI selama
masa penempatan yang dilakukan adalah:
a. PPTKIS, mitra usaha atau pengguna;
(users) melaporkan kedatangan dan keberadaan TKI kepada Perwakilan RI;
b. Mengadakan welcoming programme dan
exit programme;
c. Memberikan kesempatan kepada TKI
untuk melakukan komunikasi dengan keluarga, PPTKIS dan Perwakilan RI;
d. Memberikan pendampingan, bantuan
hukum dan perlindungan kepada TKI yang mengalami masalah dengan majikan/pengguna;
e. Pemenuhan hak-hak TKI sesuai
perjanjian kerja;
f. Pembinaan terhadap TKI agar tidak
nelakukan tindakan atau hal-hal yang bertentangan dengan peraturan dan adat
istiadat negara tujuan;
g. TKI memahami cara penyelesaian
permasalahan yang dihadapinya;
h. Mitra usaha atau pengguna melaporkan
untuk pengesahan perpanjangan perjanjian kerja kepada perwakilan RI, jika TKI
bersedia memperpanjang perjanjian kerja;
i.
Remitansi;
(pengiriman uang ke negara asal);
j.
PPTKIS
bersama agency wajib melakukan pemantauan perkembangan keberadaan TKI yang
ditempatkannya.[23]
3. Perlindungan purna penempatan.
Perlindungan yang dilakukan terhadap
TKI yang mengakhiri purna kerjanya atau dikenal TKI purna adalah:
a. TKI sendiri atau dengan bantuan
pengguna/mitra usaha melaporkan berakhirnya perjanjian kerja dan kepulangan TKI
ke Perwakilan RI;
b. Pengguna atau mitra usaha mengantar
TKI ke bandara setempat dan membiayai kepulangan TKI ke Indonesia;
c. PPTKIS melaporkan kepulangan TKI
kepada BNP2TKI, karena perjanjian kerja berakhir, mengalami
kecelakaan/sakit/meninggal dunia, dan bermasalah;
d. PPTKIS bertanggung jawab atas
kepulangan TKI sampai ke daerah asal, akan tetapi Pemerintah berhak mengatur
kepulangannya dan membuat pos-pos pelayanan pelayanan kepulangan disetiap
debarkasi;
e. PPTKIS bertanggung jawab atas
hak-hak TKI yang belum dipenuhi oleh pengguna selama dalam masa perjanjian
kerja;
f. Pemulangan TKI dari
terminal/bandara/pelabuhan debarkasi dilaksanakan oleh Pos Pelayanan Pemulangan
TKI – khusus untuk tingkat pusat oleh BPK TKI Selapajang – melalui pemanduan,
pendataan, penanganan yang bermasalah, sakit, cuti, meninggal dunia, dan
pengantaran ke daerah asal;
g. Pengamanan kepulangan TKI dilakukan
sejak TKI di debarkasi sampai daerah asal dengan memberikan informasi tentang
tata cara kepulangan TKI dan prosedur pengaduan, menerima pengaduan apabila TKI
mengalami permasalahan selama kepulangannya atau selama berada di debarkasi,
serta melakukan penindakan terhadap oknum yang merugikan TKI;
h. Pemberdayaan TKI purna, yang perlu
dilakukan adalah, mendata dan memetakan TKI purna, memberikan bimbingan dalam
rangka rehabilitasi TKI purna bermasalah, pembinaan dalam rangka penguatan
asosiasi TKI purna, serta temu wicara dan ekspo TKI purna. Kegiatan dilakukan
di daerah asal TKI dan terdapat TKI purna. Untuk pelaksanaannya dikoordinasikan
dengan instansi/lembaga terkait yang ada di pusat, provinsi, kabupaten/kota,
kecamatan dan desa.[24]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka
ada beberapa point penting yang bisa ditarik menjadi kesimpulan dalam makalah
ini yaitu sebagai berikut:
1. TKI berhak mendapat perlindungan
dari negara, untuk itu Pemerintah berkewajiban melindungi para TKI yang bekerja
di luar negeri.
2. Hak TKI untuk mendapat perlindungan
adalah sejak pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
3. Perlindungan pra penempatan terdiri
dari:
a. Pemberian informasi lengkap dan
benar tentang keabsahan PPTKIS yang akan menempatkan, persyaratan calon TKI,
jenis peluang kerja yang tersedia, kondisi kerja, perjanjian kerja, biaya
penempatan, dan prosedur penempatan;
b. Pembuatan Perjanjian Kerjasama
Penempatan, antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna; (users) – yang
memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak serta perlindungan terhadap TKI –
yang disahkan Perwakilan RI;
c. Pengesahan Permintaan Nyata, yang
terdiri job order, demand letter, visa wakalah;
d. Pembuatan Perjanjian Penempatan,
antara calon TKI dan PPTKIS yang sekurang-kurangnya memuat: jenis dan uraian
pekerjaan, batas waktu pemberangkan calon TKI, komponen dan besarnya biaya
penempatan, pembayaran ganti kerugian akibat pembatalan pemberangkatan, hak dan
kewajiban PPTKIS dan calon TKI, persyaratan kerja;
e. Pembuatan Perjanjian Kerja antara
TKI dengan Pengguna; (users) yang sekurang-kurangnya memuat: nama dan alamat
pengguna, nama dan alamat TKI, jenis dan uraian pekerjaan, syarat-syarat kerja;
(meliputi waktu kerja, istirahat, upah, cara pembayaran, upah lembur, cuti, dan
jaminan sosial), jangka waktu perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis
dalam dua bahasa; (bahasa Indonesia dan bahasa Ingrris/negara tujuan) rangkap
tiga; (untuk TKI, pengguna dan PPTKI) serta difoto copy yang disampaikan kepada
BP3TKI setempat dan Perwakilan RI di negara tujuan;
f. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
untuk memastikan kondisi kesehatan dan psikologi calon TKI benar-benar sehat;
g. Pelatihan ketrampilan kerja dan
kemampuan bahasa sesuai negara tujuan;
h. Pengurusan dokumen yang lengkap dan
sah yang meliputi Paspor, Visa Kerja, tiket perjalanan, rekening tabungan TKI;
i.
Mengasuransikan
TKI dalam program asuransi perlindungan TKI; (10) Mengikutsertakan TKI dalam
Pembekalan Akhir Pemberangkatan; (PAP);
j.
Pemberian
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri; (KTKLN) kepada calon TKI/TKI;
k. Pembinaan dan Pengawasan terhadap
PPTKIS dan calon TKI agar proses penempatan dilakukan sesuai dengan ketentuan
berlaku, serta menindak terhadap oknum yang melakukan proses penempatan TKI
non-prosedural.
4. Perlindungan terhadap TKI selama
masa penempatan yang dilakukan adalah:
a. PPTKIS, mitra usaha atau pengguna;
(users) melaporkan kedatangan dan keberadaan TKI kepada Perwakilan RI;
b. Mengadakan welcoming programme dan
exit programme;
c. Memberikan kesempatan kepada TKI
untuk melakukan komunikasi dengan keluarga, PPTKIS dan Perwakilan RI;
d. Memberikan pendampingan, bantuan
hukum dan perlindungan kepada TKI yang mengalami masalah dengan
majikan/pengguna;
e. Pemenuhan hak-hak TKI sesuai
perjanjian kerja;
f. Pembinaan terhadap TKI agar tidak
nelakukan tindakan atau hal-hal yang bertentangan dengan peraturan dan adat
istiadat negara tujuan;
g. TKI memahami cara penyelesaian
permasalahan yang dihadapinya;
h. Mitra usaha atau pengguna melaporkan
untuk pengesahan perpanjangan perjanjian kerja kepada perwakilan RI, jika TKI
bersedia memperpanjang perjanjian kerja;
i.
Remitansi;
(pengiriman uang ke negara asal);
j.
PPTKIS
bersama agency wajib melakukan pemantauan perkembangan keberadaan TKI yang
ditempatkannya.
B. Saran
Masalah utama TKI adalah mengenai
perlindungan hukum, oleh karena itu sudah sepantasnya pemerintah meningkatkan
perlindungan hukumnya kepada para TKI yang tertimpa masalah hukum di Luar Negeri.
Pejabat-pejabat yang menangani permasalahan hukum TKI di Luar Negeri mestinmya
diisi oleh orang-orang yang berkompeten, yang pintar melobi, serta paham akan
hukum-hukum yangbberlaku di Indonesia serta di luar negeri.
DAFTAR PUSTAKA
Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi
Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2003.
_____________¸Ilmu Hukum, Cet.
VI, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Lili Rasjidi dan I.B Wysa
Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rusdakarya,
1993.
Sunaryati Hartono, Politik
Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni, 1991.
Muchsin, Perlindungan dan
Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta : Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003.
UU No. 39 Tahun 2004 tentang
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Badan Pusat Statistik, Profil
Kemiskinan di Indonesia Maret 2011, Berita Resmi Statistik, No.
45/07/Th. XIV, 1 Juli 2011.
Awal Tahun 2011 Pengangguran Masih
9,25 juta http://jarno.web.id/general/awal- tahun-2011-pengangguran-masih-925-juta.html#axzz1tA4afo1k
, (1 Januari 2011)
Kemiskinan Pengangguran dan Setengah
Pengangguran, http://www.google.co.id/search?
(diakses 26 April 2012)
Firman Hamdani, TKI, Sejarah
dan Masa Kini, http://www.gema-nurani.com/2011/12/tki-sejarah-dan-masa-kini/ (31 Desember 2011)
Tujuan dan Fungsi dan Negara, http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/tujuan-dan-fungsi-negara/ (09 November 2008).
Permasalahan TKI di Luar
Negeri, http://yulitaning.blogspot.com/2010/03
/permasalahan-tki-di-luar-negeri.html (diakses 23 April 2012)
Joko Riyanto, Pepesan Kosong
Perlindungan TKI, http://gagasanhukum.
wordpress.com/2011/06/27/pepesan-kosong-perlindungan-tki/(27 Juni 2011)
BNPTKI, SOP Perlindungan
TKI 2012 Diperkuat, Layanan Pengaduan Dipercepat,http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/6385-sop-perlindungan-tki-2012-diperkuat-layanan-pengaduan-dipercepat.html
(19 Maret 2012).
[1] Kemiskinan Pengangguran dan
Setengah Pengangguran,
http://www.google.co.id/search?q=pengangguran+dan+kemiskinan, (diakses 26
April 2012)
[2] Badan Pusat Statistik, Profil Kemiskinan di Indonesia Maret
2011, Berita Resmi Statistik, No. 45/07/Th. XIV, 1 Juli
2011.
[3] Awal Tahun 2011 Pengangguran Masih 9,25
juta, http://jarno.web.id/general/awal-tahun-2011-pengangguran-masih-925-juta.html#axzz1tA4afo1k
, (1 Januari 2011)
[4] Firman Hamdani, TKI,
Sejarah dan Masa Kini, http://www.gema-nurani.com/2011/12/tki-sejarah-dan-masa-kini/ (31 Desember 2011)
[5] Ibid.
[6] Tujuan dan Fungsi dan
Negara, http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/tujuan-dan-fungsi-negara/ (09 November 2008).
[7] Ibid.
[9] Satjipto Rahardjo¸Ilmu
Hukum, Cet. VI, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006, hal. 262.
[10] Lili Rasjidi dan I.B Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rusdakarya, 1993,
hal 118.
[11] Sunaryati Hartono, Politik
Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional,Bandung: Alumni, 1991, hal. 55.
[12] Permasalahan TKI di Luar
Negeri,http://yulitaning.blogspot.com/2010/03/permasalahan-tki-di-luar-negeri.html (diakses 23 April 2012)
[15] Muchsin, Perlindungan
dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta : Magister Ilmu
Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003), hal. 14
[16] Pasal 1 angka 4, UU No. 39
Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar
Negeri.
[17] Joko Riyanto, Pepesan
Kosong Perlindungan TKI,http://gagasanhukum.wordpress.com/2011/06/27/pepesan-kosong-perlindungan-tki/ (27 Juni 2011)
[20] BNPTKI, SOP Perlindungan
TKI 2012 Diperkuat, Layanan Pengaduan Dipercepat, http://www.bnp2tki.go.id/berita-mainmenu-231/6385-sop-perlindungan-tki-2012-diperkuat-layanan-pengaduan-dipercepat.html
(19 Maret
2012).
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH HUKUM PERBURUAN LENGKAP"
Post a Comment